Pengertian bank yang sesungguhnya
bisa kita lihat pada UU No.10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 yang
menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Fungsi
Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat
luas (funding) dan menyalurkan dalam
bentuk pinjaman atau kredit (lending)
untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan
lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru,
dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut:
1.
Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun menyalurkan
dana.
2.
Agent of Development
Bank adalah lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Kegiatan bank yang verperan demi kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, konsumsi merupakan salah satu kegiatan pembangunan perekonomian
masyarakat.
3.
Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan
penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman
uang, jasa penitipan barang berharga, dan lain-lain.
Peran
Bank
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu:
1.
Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit.
Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal dari pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan
pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pengalih aset yang likuid
dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2.
Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk
melakukan transaksi. Produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
deposito, saham, dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
3.
Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam
bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami
kekurangan likuiditas.
4.
Efisiensi (efficiency)
Peranan
bank sebagai broker adalah menemukan
peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Bank hanya memperlancar
dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Bank menjembatani dua
pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak
sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Jenis
bank berdasarkan fungsinya
1.
Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank
Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang.
2.
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank
Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial
bank).
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika
dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis
bank berdasarkan kepemilikannya
1.
Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun
modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
pemerintah pula. Contoh: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank DKI,
Bank Jateng.
2.
Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun
didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan
untuk swasta pula. Contoh: Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank
Lippo, Bank Niaga.
3.
Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank
yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh: ABN AMRO bank, City
Bank.
Jenis
bank berdasarkan kegiatan operasionalnya
1.
Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi
dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain
tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah
dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal
kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan
antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa
lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin
emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari
pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call,
sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan
pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian
dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan
investasi.
2.
Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan
harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi
bank syariah didasarkan pada kesepakatan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan
jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan
diterima penyimpan.
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus
berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadits. Bank syariah mengharamkan penggunaan
harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah
riba.
Referensi: