Friday, January 13, 2012

[TUGAS PENGANTAR BISNIS] Bab 14. Bisnis Internasional

1. Hakikat bisnis internasional
Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Ada dua buah transaksi bisnis internasional, yaitu:

a. Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut, maka akan timbul “neraca perdagangan antar negara” atau “balance of trade”. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini, maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke negara partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar negara tersebut sering disebut sebagai “neraca pembayaran” atau “balance of payments”. Dalam hal ini, neraca pembayaran yang mengalami surplus sering juga dikatakan bahwa negara ini mengalami pertambahan devisa negara. Sebaliknya apabila negara itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan negara lain tersebut. Dengan demikian maka negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi pengurangan devisa negara.

b. Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai bisnis internasional (international business) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan negara lain, perusahaan lain, ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing, maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara, antara lain:
- Licencing
- Franchising
- Management contracting
- Marketing in home country by host country
- Joint venturing
- Multi National Corporation (MNC)

Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai fee. Dalam hal itu negara atau home country harus membayar, sedangkan pengirim atau host country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.

2. Alasan melaksanakan bisnis internasional
Beberapa alasan untuk melaksanakan bisnis internasional antara lain berupa:

a. Spesialisasi antar bangsa-bangsa
Dalam hubungan dengan keunggulan atau kekuatan tertentu beserta kelemahannya itu, maka suatu negara haruslah menentukan pilihan strategis untuk memproduksi suatu komoditi yang strategis, yaitu:
• Memanfaatkan semaksimal mungkin kekuatan yang ternyata benar-benar paling unggul, sehingga dapat menghasilkannya secara lebih efisien dan paling murah diantara negara-negara yang lain.
• Menitikberatkan pada komoditi yang memiliki kelemahan paling kecil diantara negara-negara yang lain.
• Mengkonsentrasikan perhatiannya untuk memproduksi atau menguasai komoditi yang memiliki kelemahan yang tertinggi bagi negerinya.

Ketiga strategi tersebut berkaitan erat dengan adanya dua buah konsep keunggulan yang dimiliki oleh suatu negara ketimbang negara lain dalam satu ataupun beberapa bidang tertentu, yaitu:
o Keunggulan absolut (absolute advantage)
Suatu negara dapat dikatakan memiliki keunggulan absolut apabila negara itu memegang monopoli dalam berproduksi dan perdagangan terhadap produk tersebut. Hal ini akan dapat dicapai kalau tidak ada negara lain yang dapat menghasilkan produk tersebut sehingga negara itu menjadi satu-satunya negara penghasil yang pada umumnya disebabkan karena kondisi alam yang dimilikinya, misalnya hasil tambang, perkebunan, kehutanan, pertanian, dan sebagainya. Di samping kondisi alam, keunggulan absolut dapat pula diperoleh dari suatu negara yang mampu memproduksi suatu komoditi yang paling murah di antara negara-negara lainnya. Keunggulan semacam ini pada umumnya tidak akan dapat berlangsung lama karena kemajuan teknologi akan dengan cepat mengatasi cara produksi yang lebih efisien dan ongkos yang lebih murah.
o Keunggulan komparatif (comparative advantage)
Konsep keunggulan komparatif ini merupakan konsep yang lebih realistik dan banyak terdapat dalam bisnis internasional. Yaitu suatu keadaan di mana suatu negara memiliki kemampuan yang lebih tinggi untuk menawarkan produk tersebut dibandingkan dengan negara lain. Kemampuan yang lebih tinggi dalam menawarkan suatu produk itu dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu:
- Ongkos atau harga penawaran yang lebih rendah
- Mutu yang lebih unggul meskipun harganya lebih mahal
- Kontinuitas penyediaan (supply) yang lebih baik
- Stabilitas hubungan bisnis maupun politik yang baik
- Tersedianya fasilitas penunjang yang lebih baik, misalnya fasilitas latihan maupun transportasi

b. Pertimbangan pengembangan bisnis
Perusahaan yang sudah bergerak di bidang tertentu dalam suatu bisnis di dalam negeri seringkali mencoba untuk mengembangkan pasarnya ke luar negeri. Hal ini akan menimbulkan beberapa pertimbangan yang mendorong mengapa suatu perusahaan melaksanakan atau terjun ke bisnis internasional tersebut, antara lain:
• Memanfaatkan kapasitas mesin yang masih menganggur yang dimiliki oleh suatu perusahaan
• Produk tersebut di dalam negeri sudah mengalami tingkat kejenuhan dan bahkan mungkin sudah mengalami tahapan penurunan (decline phase) sedangkan di luar negeri justru sedang berkembang
• Persaingan yang terjadi di dalam negeri kadang justru lebih tajam ketimbang persaingan terhadap produk tersebut di luar negeri
• Mengembangkan pasar baru (ke luar negeri) merupakan tindakan yang lebih mudah ketimbang mengembangkan produk baru (di dalam negeri)
• Potensi pasar internasional pada umumnya jauh lebih luas ketimbang pasar domestik

3. Tahap-tahap dalam memasuki bisnis internasional
Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau melibatkan diri secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut:
a. Ekspor insidentil (incidental export)
Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal, yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.

b. Ekspor aktif (active export)
Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu. Tidak seperti tahap awal di mana pengusaha hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif", sedangkan tahap pertama tadi disebut tahap pembelian atau “purchasing".

c. Penjualan lisensi (licensing)
Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap ini yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada perusahaan asing tersebut.

d. Franchising
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja, akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini sering dikenal sebagai bentuk "franchising". Dalam hal bentuk franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut sebagai "franchisee", sedangkan perusahaan pemberi disebut sebagai "franchisor". Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu, misalnya makanan, restoran, supermarket, fitness centre, dan sebagainya.

Beberapa contoh konkret dari bentuk ini adalah KFC (Kentucky Fried Chiken), McDonalds, California Fried Chiken, dan sebagainya. Bentuk ini pada saat ini berkembang tidak saja antarnegara, akan tetapi saat ini juga terdapat bentuk-bentuk franchise yang terjadi di dalam suatu negara itu sendiri.
Sebagai contoh untuk Indonesia adaIah Es Teler 77, Ayam Goreng NY. Suharti, Hero Supermarket, dan lain sebagainya. Bentuk franchise yang pada saat ini populer di negeri kita dan juga di negara lain dan banyak dilaksanakan di dalam negeri sendiri antar perusahaan domestik ini memiliki beberapa kebaikan yang antara lain:
• Manajemen sistem yang sudah teruji
• Memiliki nama yang sudah terkenal
• Performance record yang sudah mapan untuk alat penilaian
Sebaliknya bentuk ini juga memiliki kekurangan, yaitu :
• Biaya tinggi untuk mendapatkan franchise
• Keputusan bisnis akan dibatasi oleh franchisor
• Sangat dipengaruhi oleh kegagalan dari bentuk franchise lain. Apabila terdapat kegagalan yang satu akan timbul anggapan bahwa bentuk franchise yang lain pun jelek juga.

e. Pemasaran di luar negeri
Tahap berikutnya adalah bentuk pemasaran di luar negeri. Bentuk ini akan memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang (host country) haruslah betul-betul secara aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing (home country). Berbeda dari tahap-tahap sebelumnya, manajemen pemasaran masih tetap berada dalam tanggung jawab dari perusahaan di negara penerima. Dalam hal itu maka perusahaan itu akan mengetahui lebih pasti tentang perilaku konsumennya yang tidak lain dan tidak asing baginya karena mereka adalah juga orang-orang setempat atau penduduk setempat pula. Dalam tahap ini, pengusaha pendatang yang notabene adalah orang asing harus mampu untuk mengetahui perilaku serta kebiasaan yang ada di negeri penerima itu sehingga dapat dilakukan program-program pemasaran yang efektif. Tahap ini sering pula disebut sebagai tahap "pemasaran aktif" atau "active marketing".

f. Produksi dan pemasaran di luar negeri (total international business) 
Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri pada bisnis internasional yaitu tahap produksi dan pemasaran di luar negeri. Tahap ini juga disebut sebagai "total international business". Bentuk inilah yang menimbulkan MNC (Multi National Corporation) atau perusahaan multi nasional. Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap dengan segala modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri itu, kemudian menjuaI hasil produksinya itu di negeri itu juga dan bahkan mungkin lalu dijualnya ke negara asing lagi sebagai ekspor dari negeri penerima tersebut. Bentuk ini memiliki unsur positif bagi negara yang sedang berkembang karena dalam bentuk ini negara penerima tidak perlu menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik tersebut yang pada umumnya negara berkembang masih miskin dana untuk pembangunan bangsanya.
Suatu negara yang ingin melindungi salah satu cabang industrinya di dalam negeri akan selalu mengenakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap masuknya barang-barang hasil industri yang bersangkutan dari negara asing ke negerinya itu. Hal ini wajar karena apabila tidak maka impor barang hasil industri dari negara asing itu akan menyaingi dan kemudian mematikan cabang industri tersebut di dalam negerinya sendiri. Tarif bea masuk tersebut akan diberlakukan sedemikian rupa tingginya sehingga menjadikan harga jual barang-barang yang diimpor itu nanti akan lebih tinggi daripada harga barang tersebut yang dibuat oleh industri di dalam negerinya sendiri itu.
Hambatan perdagangan adalah antara lain berupa pemilihan partner dagang dari suatu negara tertentu saja yang biasanya partner tersebut dipilih atas dasar pertimbangan baik ekonomis maupun non-ekonomis. Dalam hal ini misalnya saja hanya dari negara-negara yang serumpun ataupun yang menjadi kelompok ekonomi tertentu, seperti MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa atau Europian Economic Community), begitu pula ASEAN yang pada saat ini membentuk AFTA (Asean's Free Trade Area). Selain itu negara-negara di Amerika Utara dan Kanada juga membentuk blok perdagangan seperti itu yang disebutnya sebagai NAFTA (North American Free Trade Agreement), dan sebagainya. Lebih dari itu bahkan seringkali proteksi macam ini dilakukan atas dasar pertimbangan militer yaitu hanya negara-negara yang tergabung dalam suatu pakta pertahanan militer tertentu saja.
Suatu cara lain yang sering dipergunakan oleh suatu negara untuk membatasi impor suatu komoditi tertentu adalah dengan menetapkan "kuota impor". Dalam hal ini negara tersebut menentukan bahwa untuk komoditi tertentu hanya dapat diimpor sampai dengan jumlah tertentu saja dan tidak diperkenankan melebihi jumlah kuota yang telah ditentukan. Negara yang tidak menetapkan kuota disebut sebagai "negara non-kuota".
Cara lain lagi yang terasa sangat keras adalah dengan melakukan "embargo". Dengan cara demikian maka negara tersebut melarang masuknya semua komoditi yang datang dari suatu negara tertentu yang dikenakan embargo tersebut. 
Masih ada satu bentuk lain lagi bagi suatu negara untuk membatasi impor dari negara lain yaitu dengan cara yang sering disebut sebagai "exchange control" atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai "imbal beli". Dengan cara ini maka setiap negara yang akan menjual barangnya ke suatu negara maka dia harus juga membeli komoditi dari negara tersebut. Dengan cara ini maka apabila negara itu tidak membeli komoditi imbalan maka transaksi impor itu pun akan gagal.

4. Hambatan dalam memasuki bisnis internasional
Melaksanakan bisnis internasional tentu saja akan lebih banyak memiliki hambatan ketimbang di pasar domestik. Negara lain tentu saja akan memiliki berbagai kepentingan yang sering kali menghambat terlaksananya transaksi bisnis internasional. Di samping itu, kebiasaan atau budaya negara lain tentu saja akan berbeda dengan negeri sendiri. Oleh karena itu maka terdapat beberapa hambatan dalam bisnis internasional, yaitu:
a. Batasan perdagangan dan tarif bea masuk
b. Perbedaan bahasa dan sosial budaya/kultural
c. Kondisi politik dan hukum perundang-undangan
d. Hambatan operasional

Perbedaan bahasa dan sosial budaya/kultural
Perbedaan dalam hal bahasa seringkali merupakan hambatan bagi kelancaran bisnis internasional, hal ini disebabkan karena bahasa adalah merupakan alat komunikasi yang vital baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Tanpa komunikasi yang baik maka hubungan bisnis sukar untuk dapat berlangsung dengan Iancar. Hambatan bahasa ini pada saat ini semakin berkurang berkat adanya bahasa Iinternasional, yaitu bahasa lnggris. Meskipun demikian perbedaan bahasa ini tetap merupakan hambatan yang harus diwaspadai dan dipelajari dengan baik karena suatu ungkapan dalam suatu bahasa tertentu tidak dapat diungkapkan secara begitu saja (letterlijk) dengan kata yang sama dengan bahasa yang lain. Bahkan suatu merek dagang atau nama produk pun dapat memiliki arti yang lain dan sangat negatif bagi suatu negara tertentu. 
Perbedaan kondisi sosial budaya merupakan suatu masalah yang harus dicermati pula dalam melakukan bisnis internasional. Misalnya saja pemberian warna terhadap suatu produk ataupun bungkusnya harus hati-hati karena warna tertentu yang di suatu negara memiliki arti tertentu di negara lain dapat bermakna yang bertentangan. Perbedaan budaya ataupun kebiasaan juga perlu diperhatikan. Misalnya orang Jepang memiliki kebiasaan untuk tidak mau mendekati wanita bila membeli kosmetik di supermarket, sehingga hal ini membawa konsekuensi bahwa barang-barang yang berupa alat-alat kosmetik pria jangan ditempatkan berdekatan dengan kosmetik wanita, sebab tidak akan didekati oleh pembeli pria.

Kondisi politik dan hukum perundang-undangan 
Hubungan politik yang kurang baik antara satu negara dengan negara yang lain juga akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis dari kedua negara tersebut. Sebagai contoh yang ekstrim, Amerika melakukan embargo terhadap komoditi perdagangan dengan negara-negara komunis.
Ketentuan hukum ataupun perundang-undangan yang berlaku di suatu negara kadang juga membatasi berlangsungnya bisnis internasional. Misalnya, negara-negara Arab melarang barang-barang mengandung daging maupun minyak babi. Undang-undang di negaranya sendiri pun juga dapat membatasi berlangsungnya bisnis internasional, misalnya Indonesia melarang ekspor kulit mentah ataupun setengah jadi, begitu pula rotan mentah dan setengah jadi, dan sebagainya.

Hambatan operasional 
Hambatan perdagangan atau bisnis internasional yang lain adalah berupa masalah operasional, yakni transportasi atau pengangkutan barang yang diperdagangkan tersebut dari negara yang satu ke negara yang lain. Transportasi ini seringkali sukar untuk dilakukan karena antara kedua negara itu belum memiliki jalur pelayaran kapal laut yang reguler. Hal ini akan dapat mengakibatkan bahwa biaya pengangkutan atau ekspedisi kapal laut untuk jalur tersebut akan menjadi sangat mahal. Mahalnya biaya angkut itu dikarenakan selain keadaan bahwa kapal pengangkutnya hanya melayani satu negara itu saja yang biasanya lalu mahal, maka kembalinya kapal tersebut dati negara tujuan itu akan menjadi kosong. Perjalanan kapal kosong di samudera luas akan sangat membahayakan bagi keselamatan kapal itu sendiri.

5. Perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional pada hakikatnya adalah suatu perusahaan yang melaksanakan kegiatan secara internasional atau dengan kata lain melakukan operasinya di beberapa negara. Perusahaan macam ini sering disebut Multinational Corporation yang biasanya disingkat MNC. Era globalisasi yang melanda dunia pada saat ini dimana dalam kondisi itu tidak ada satu negara pun di dunia ini yang terbebas dan tak terjangkau oleh pengaruh dari negara lain. Setiap negara setiap saat akan selalu terpengaruh oleh tindakan yang dilakukan oleh negara lain. Hal ini bisa terjadi karena pada saat ini kita berada dalam abad komunikasi, sehingga dengan cara yang sangat cepat dan bahkan dalam waktu yang bersamaan kita dapat mengetahui suatu kejadian yang terjadi di setiap negara di manapun di dunia ini.
Dari keadaan itu maka seolah-olah tidak ada lagi batas-batas antara negara yang satu dengan negara yang lain. Kehidupan sehari-hari menjadi lebih bersifat sama. Dengan kecenderungan yang terjadi pada saat ini bahwa permintaan ataupun kebutuhan masyarakat di mana pun di dunia ini mendekati hal yang sama. Kebutuhan akan barang-barang konsumsi atau untuk kehidupan sehari-hari cenderung tidak berbeda antara negara yang satu dengan negara lain. Kebutuhan akan sabun mandi, sabun cuci, alat-alat tulis, alat-alat kantor, pakaian, juga perabot rumah tangga, dan sebagainya tidaklah banyak berbeda antara masyarakat Indonesia dengan Filipina, Jepang, Korea, Arab ataupun di Eropa dan Amerika.
Kecenderungan untuk adanya kesamaan inilah yang mendorong perusahaan untuk beroperasi secara internasional. Perusahaan yang demikian akan mencoba untuk mencari tempat pabrik guna memproduksikan barang-barang tersebut yang paling murah dan kemudian memasarkannya ke seluruh penjuru dunia sehingga akan menjadi lebih ekonomis dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Di samping itu adanya batasan-batasan ekspor-impor antar negara mendorong suatu perusahaan untuk hanya memproduksi barang itu di negeri itu sendiri dan kemudian menjualnya di negeri itu juga meskipun pemiliknya adalah dari luar negeri. Dengan cara itu maka masalah pembatasan ekspor-impor menjadi tidak berlaku lagi baginya. Banyak contoh perusahaan multinasional ini, misalnya Coca Cola, Colgate, Johnson & Johnson, IBM, General Electric, Mitzubishi Electric, Toyota, Philips dari negeri Belanda, Nestle dari Switzerland, Unilever dari Belanda dan lnggris, Bayer dati Jerman, Basf juga dari Jerman, Ciba dari Switzerland, dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger