Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan
bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh
laba tersebut, bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizinkan
mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga
keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank
umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 adalah “bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini
menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern,
yaitu:
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang
beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah
mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah
satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan dana simpanan masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia, dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
4. Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya, dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional
dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan barang-barang berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa
yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah
dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box
atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Pemberian jasa-jasa lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga
semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik maupun telepon, membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui ATM, dan membayar gaji pegawai
dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan
nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman
sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank
Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan
resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam
undang-undang tersebut, secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu
Bank Umum dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada
para pengusaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari
masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T,
yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Sasaran karena proses kreditnya yang
relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan
dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread
effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
o Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
o Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun
Kredit Konsumsi.
o Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
o Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank
lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila
BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan
untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan
Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam
menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
Menyimpan uang di BPR aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada
salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.
Referensi:
No comments:
Post a Comment