Saturday, March 16, 2013

Penilaian Kesehatan Bank


Penilaian Kesehatan Bank

Definisi Kesehatan Bank menurut Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, Totok Budi Santoso adalah: “Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.”

Berdasarkan Peraturan Gubenur Bank Indonesia Nomor 6/10/2004 Tahun 2004 mengenai tingkat kesehatan perbankan adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian kuantitatif dan atau penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Sedangkan penilaian kualitatif berkaitan dengan penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank.


Faktor Penilaian kesehatan Bank

Dalam melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank, Bank Indonesia menggunakan beberapa kriteria atau dikenal dengan analisis CAMELS (Capital, Assets, Manajement, Earnings, Liquidity, Sensitivity to market risk).

Unsur-unsur penilaian dalam analisis CAMELS adalah sebagai berikut:
1.       Capital (Permodalan)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Ratio (CAR) terhadap ketentuan yang berlaku
- Komposisi permodalan
- Tren ke depan dan proyeksi KPMM/CAR
- Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal bank
- Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
- Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) / Capital Adequacy
- Akses kepada sumber permodalan
- Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan

2.       Assets (Kualitas aset)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
- Debitor inti diluar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit
- Perkembangan aktiva produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
- Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
- Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
- Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif
- Dokumentasi aktiva produktif
- Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

3.       Management (Manajemen)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Manajemen umum;
- Penerapan sistem manajemen resiko;
- Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

4.       Earnings (Rentabilitas)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
- Pengembalian atas aktiva (return on assets-ROA)
- Pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE)
- Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
- Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
- Pertumbuhan laba operasional
- Komposisi portopolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
- Penerapan prinsip akutansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
- Prospek laba operasional

5.       Liquidity (Likuiditas)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain :
- Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
- 1-month maturity mismatch ratio
- Ratio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio-LDR)
- Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
- Ketergantungan pada dana antara bank dan deposan inti
- Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
- Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya
- Stabilitas dana pihak ketiga (DPK)

6.       Sensitivity to Market Risk (Sensitivitas terhadap risiko Pasar)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor Sensitivity to Market Risk dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensi kerugian (potensial loss) sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga
- Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi ) adverse movement) nilai tukar
- Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar



Referensi:
http://bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/kajian_pm/studi-2010/Potensi-BPD-Sebagai-Pendiri-DPLK.pdf

No comments:

Post a Comment