Monday, July 8, 2013

Jurnal BLK 2

Analisis pengaruh perubahan dana pihak ke tiga terhadap pinjaman dari jumlah simpanan dan kredit bermasalah bank BUMN tahun 2008 – 2012

Agustya Lisdayanti (20211399)
Ayu Nurul Ardhita (27211779)
Novice Lebrie Sagilitani (25211246)
Raycard Destion Daniel (25211919)
Wanda Anindita (27211355)

SMAK 05
Universitas Gunadarma
2013

Abstrak
Semenjak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997-1998, fungsi intermediasi perbankan mengalami penurunan. Indikator fungsi intermediasi ini dapat dilihat dari indikator Loan to Deposit Ratio (LDR). Alasan pertama yang membuat LDR menurun adalah banyaknya kredit bermasalah di neraca perbankan sehingga meningkatkan Non Performing Loan (NPL) (Utomo, 2008). Jurnal ini menggunakan metode penelitian analisis deskriptif berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari Laporan Keuangan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dari tahun 2008 sampai 2012. Jurnal ini meneliti perubahan dana pihak ketiga dan membandingkannya dengan pinjaman dari jumlah simpanan dan tingkat terjadinya kredit bermasalah pada Bank BUMN selama tahun 2008-2012 dengan menggunakan Loan to Deposit Ratio (LDR) serta Non Performing Loan (NPL). Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan kredit yang dikeluarkan oleh pihak manajemen bank diperlukan untuk menentukan jumlah DPK yang dapat disalurkan bank melalui pinjaman atau kredit dan mengendalikan jumlah kredit bermasalah, peningkatan jumlah DPK pada bank cenderung meningkatkan LDR dan menurunkan NPL, dan hubungan antara DPK, LDR, dan NPL yang ada tidak absolut. Banyak faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi hubungan tersebut.
Kata Kunci: Dana Pihak Ketiga (DPK), Loan to Deposit Ratio (LDR), Non Performing Loan (NPL).

PENDAHULUAN
Peranan bank sangat berkontribusi bagi pesatnya perkembangan ekonomi di Indonesia, namun kompleksitas usaha perbankan yang tinggi dapat meningkatkan resiko yang dihadapi oleh bank-bank yang ada di Indonesia (Perkasa, 2007). Bank adalah lembaga keuangan (financial institution) yang berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dan pihak yang kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank, kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak - pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bank menerima simpanan uang dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga) dan kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit (Pratama, 2010). Simpanan dari masyarakat tersebut dalam bentuk giro, tabungan, ataupun deposito berjangka.

Krisis Moneter 1997 - 1998 yang melanda perekonomian Indonesia telah berimbas pada sektor perbankan. Krisis yang diawali dengan devaluasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS telah menimbulkan ledakan kredit macet dan melunturkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan, yang pada gilirannya melemahkan fungsi intermediasi perbankan (Pratama, 2010). Semenjak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997 - 1998, fungsi intermediasi perbankan mengalami penurunan. Indikator fungsi intermediasi ini dapat dilihat dari indikator Loan to Deposit Ratio (LDR). Alasan pertama yang membuat LDR menurun adalah banyaknya kredit bermasalah di neraca perbankan sehingga meningkatkan Non Performing Loan (NPL) (Utomo, 2008).

Ditengah beratnya tantangan yang dihadapi, bank pada umumnya mampu mempertahankan kinerja yang positif. Profitabilitas, likuiditas dan solvabilitas bank stabil pada tingkat yang memadai. Namun demikian, fungsi intermediasi masih terkendala akibat perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan (Laporan Tahunan Bank Indonesia, 2006 dalam Nusantara, 2009)

Penting bagi bank untuk senantiasa menjaga kinerja dengan baik, terutama menjaga tingkat profitabilitas yang tinggi, mampu membagikan deviden dengan baik, prospek usaha yang selalu berkembang, dan dapat memenuhi ketentuan prudential banking regulation dengan baik (Mudrajad dan Suhardjono, 2002 dalam Ariyanti, 2010). Apabila bank dapat menjaga kinerjanya dengan baik maka dapat meningkatkan nilai saham di pasar sekunder dan meningkatkan jumlah dana dari pihak ketiga (Ariyanti, 2010). Dana - dana yang dihimpun dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga) merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (Dendawijaya, 2005). Sebagai pihak yang menyalurkan dana pihak ketiga kepada masyarakat yang membutuhkan dana, bank akan berupaya memaksimalkan keuntungan tersebut. Pemberian kredit harus prudent sebab kredit yang disalurkan tersebut akan menyimpan risiko yang biasa disebut dengan risiko kredit (Galih, 2011).

Menurut Siamat (2004) dalam Rohaeni (2009), proporsi pendapatan utama bank berasal dari kredit. Namun, kredit juga merupakan salah satu faktor rapuhnya usaha perbankan apabila kredit tersebut dinyatakan bermasalah. Hal ini berimplikasi pada pengelolaan dana pihak ketiga yang merupakan kegiatan penghimpunan dana dan kredit bermasalah yang merupakan risiko dari kegiatan penyaluran dana.

Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dana pihak ketiga terhadap pinjaman dari tabungan yang diberikan dan kredit bermasalah yang dimiliki Bank BUMN 2008-2012.

METODE PENELITIAN
Jurnal ini menggunakan metode penelitian analisis deskriptif berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari Laporan Keuangan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dari tahun 2008 sampai 2012. Jurnal ini meneliti perubahan dana pihak ketiga dan membandingkannya dengan pinjaman dari jumlah simpanan dan tingkat terjadinya kredit bermasalah selama tahun 2008-2012 dengan menggunakan Loan to Deposit Ratio (LDR) serta Non Performing Loan (NPL).

Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) adalah dana-dana yang dihimpun dari masyarakat yang merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (Teniwut, 2006 pada Kusumawati, 2008). Dana pihak ketiga merupakan simpanan yang dimiliki Bank dari masyarakat. Simpanan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat depo         sito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dana Pihak Ketiga (DPK) tidak hanya mengendap saja di Bank, melainkan diinvestasikan oleh Bank  kemana saja yang dapat memberi keuntungan untuk Bank.

Salah satu dari sekian banyak kegiatan investasi Bank adalah pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tambahan bunga sesuai dengan kebijakan yang ada di masing-masing Bank. Kredit berasal dari bahasa Yunani, credere, yang berarti kepercayaan. Dengan demikian istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu meminjamkan uang (penundaan pembayaran). Apabila orang mengatakan membeli secara kredit maka hal itu berarti si pembeli tidak harus membayarnya pada saat itu juga (Fitria dan Sari, 2012). Kredit dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mempunyai pengertian yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Fungsi kredit menurut  Firdaus dan Ariyanti (2004: 3) pada Adriyanti (2011) adalah sebagai berikut:
a.  Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang dan jasa.
b.  Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran yang idle (sejumlah dana yang tidak digunakan).
c.  Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
d.  Kredit sebagai alat pengendalian harga.
e.   Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.

Menurut Aqidah (2011), Pemberian kredit mempunyai tujuan tertentu dan tujuan tersebut tidak lepas dari misi bank tersebut. Adapun tujuan utama kredit sebagai berikut:
a.       Mencari Keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Kemudian hasil lainnya bahwa nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank. Jika bank yang terus-menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidir.
b.      Membawa Usaha Nasabah
Yaitu untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan
memperluas usahanya.
c.       Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

Penyaluran kredit bukannya tanpa masalah. Ada kalanya kredit yang disalurkan oleh Bank tidak sesuai dengan perkiraan dan ekspektasi yang diharapkan oleh Bank. Kondisi ini disebut kredit bermasalah. Menurut Fitria dan Sari (2012), pengertian kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikannya.

Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Direksi No. 31/147/KEP/DIR tanggal 1 November 1998 menilai kredit bermasalah atas dasar kualitasnya yang dibagi dalam tiga golongan yaitu kolektibilitas Kurang Lancar (Sub Standard), Diragukan (Doubtful), dan Macet (Loss) dimana masing-masing kelompok diukur dengan tiga kriteria utama yaitu Prospek Usaha, Kemampuan Membayar, dan Kondisi Keuangan Debitur (Soebagio, 2005).

Jurnal ini menggunakan perhitungan Rasio Non Performing Loan (NPL) dan Loan to Deposit Rasio (LDR). Rasio NPL menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam mengelola kredit bermasalah yang diberikan oleh bank. Kredit dalam hal ini adalah kredit yang diberikan kepada pihak ketiga tidak termasuk kredit kepada bank lain (Almilia dan Herdiningtyas, 2005 pada Adriyanti, 2011). Non Performing Loan (NPL) merupakan persentase jumlah kredit bermasalah (kurang lancar, diragukan, macet) terhadap total kredit, adapun rumus dari NPL adalah (Kusumawati, 2008):


Bank Indonesia menetapkan batas nilai NPL maksimum yaitu sebesar 5%, apabila Bank melebihi batas yang diberikan maka Bank tersebut dikatakan tidak sehat. Semakin tinggi tingkat NPL maka semakin besar pula risiko kredit yang ditanggung oleh pihak bank (Fitria dan Sari, 2012).

LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. Rasio ini untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dana dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya (Fitria dan Sari, 2012). LDR ini juga digunakan untuk mengetahui sampai sejauh mana dana masyarakat yang dihimpun oleh bank disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit (Aqidah, 2011). Rumus dari LDR ini adalah:


Rasio yang paling sehat menurut Bank Indonesia paling tinggi 94,75%. Hal ini berarti bahwa dana yang terhimpun, secara optimal dapat disalurkan ke perkreditan yang merupakan aset yang paling produktif bagi Bank (Firdaus & Ariyanti, 2003 pada Soebagio, 2005 Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, angka LDR seharusnya berada disekitar 85% - 110% (Manurung,
Rahardja, 2004 pada Billy, 2005)

HASIL DAN PEMBAHASAN
Berikut ini adalah hasil dan pembahasan dalam penelitian ini:


Tabel di atas menunjukkan besar DPK, LDR, NPL, dan perubahannya, milik Bank Mandiri tahun 2008 - 2012. DPK Bank Mandiri terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2008 hingga 2012, dan peningkatan terbesar dialami pada tahun 2012 yaitu sebesar 60.664 Milyar Rupiah. Jumlah pinjaman dari simpanan (LDR) Bank Mandiri juga terus meningkat, dan peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2011 sebesar 6,50%. Meski terdapat peningkatan DPK dan LDR dalam kurun waktu lima tahun, Bank Mandiri mampu untuk terus menurunkan kredit bermasalah yang dimilikinya (NPL), penurunan NPL terbesar terjadi pada tahun 2009 sebesar 1,9%.

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa Bank Mandiri telah dengan bijak mengatur proporsi DPK untuk menyalurkan kredit karena Bank Mandiri memiliki kredit bermasalah yang kecil, bahkan NPL Bank Mandiri adalah NPL terkecil dari Bank BUMN lainnya pada tahun 2012.


Tabel di atas menunjukkan besar DPK, LDR, NPL, dan perubahannya, milik Bank Negara Indonesia tahun 2008 - 2012. DPK Bank Negara Indonesia terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2008 hingga 2012, dan peningkatan terbesar dialami pada tahun 2011 yaitu sebesar 36.921 Milyar Rupiah. Jumlah pinjaman dari simpanan (LDR) Bank Negara Indonesia mengalami fluktuasi, bahkan pada tahun 2009 LDR mengalami penurunan sebesar 4,50% dan kembali mengalami peningkatan sebesar 6,10% pada tahun berikutnya. Peningkatan ini tidak sebesar peningkatan LDR tahun 2012 yaitu sebesar 7,10%. Meski mengalami fluktuasi LDR, NPL Bank Negara Indonesia terus mengalami penurunan, dan penurunan terbesar terjadi pada tahun  2012 yaitu sebesar 0,80%.

Dari tabel di atas kita dapat mengetahui bahwa Bank Negara Indonesia selalu berusaha mengendalikan jumlah penyaluran kredit agar kredit bermasalah terus berkurang dengan mengurangi pinjaman dari tabungan yang ada jika dianggap kredit bermasalah terlalu tinggi, kemudian kembali menyalurkan kredit dari tabungan setelah dianggap bahwa kredit bermasalah berkurang.


Tabel di atas menunjukkan besar DPK, LDR, NPL, dan perubahannya, milik Bank Rakyat Indonesia tahun 2008 - 2012. DPK Bank Negara Indonesia terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2008 hingga 2012, dan peningkatan terbesar dialami pada tahun 2010 yaitu sebesar 77.724 Milyar Rupiah. Jumlah pinjaman dari simpanan (LDR) Bank Rakyat Indonesia mengalami fluktuasi, bahkan pada tahun 2010 LDR mengalami penurunan hingga 5,71% dan kembali mengalami peningkatan sebesar 1,03% pada tahun berikutnya. Peningkatan LDR tertinggi terjadi pada tahun 2012 yaitu sebesar 3,65%, namun peningkatan ini tidak sebanding dengan penurunan yang terjadi pada tahun 2010 tadi. NPL Bank Rakyat Indonesia mengalami fluktuasi dengan adanya peningkatan NPL sebesar 0,72% pada tahun 2009. Namun NPL yang tinggi pada tahun 2009 mampu ditekan hingga 0,74%.

Berdasarkan tabel di atas, kita dapat mengetahui bahwa setelah terjadi peningkatan NPL tahun 2009, Bank Rakyat Indonesia berusaha menekan jumlah pinjaman dari tabungan pada tahun berikutnya. Dan setelah NPL mampu diturunkan, Bank Rakyat Indonesia secara perlahan mulai meningkatkan pinjaman dari tabungan pada tahun-tahun berikutnya.


Tabel di atas menunjukkan besar DPK, LDR, NPL, dan perubahannya, milik Bank Tabungan Negara tahun 2008 - 2012. DPK Tabungan Negara terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2008 hingga 2012, dan peningkatan terbesar dialami pada tahun 2012 yaitu sebesar 18.698 Milyar Rupiah. Jumlah pinjaman dari simpanan (LDR) Bank Tabungan Negara mengalami fluktuasi, bahkan cenderung menurun setiap tahunnya terlebih pada tahun 2011 yang penurunannya mencapai 5,86%, sedangkan LDR terrtinggi terjadi pada tahun 2010 sebesar 108,42% dengan peningkatan sebesar 7,13%. NPL Tabungan Negara juga mengalami fluktuasi bahkan pada thun 2012 mengalami peningkatan sebesar 1,34% sehingga NPL Bank Tabungan Negara mampu menyentuh angka 4,09%.

Dari tabel di atas kita dapat mengetahui bahwa Bank Tabungan Negara memiliki DPK yang paling sedikit jika dibandingkan dengan DPK Bank BUMN lainnya. Namun, Bank Tabungan Negara menyalurkan pinjaman dari tabungan dalam jumlah yang sangat besar bahkan terbesar dari Bank BUMN lainnya. Jika kita melihat perubahan LDR dan NPL Bank Tabungan Negara, kita akan tahu bahwa Bank Tabungan Negara sulit mengendalikan kredit bermasalah yang dimiliki. maka tidak salah mengapa pada akhir tahun 2012 kredit bermasalah milik Bank Tabungan Nasional mencapai angka 4,09% (sudah mendekati 5%).

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisa data yang dilakukan, maka dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1.     Kebijakan kredit yang dikeluarkan oleh pihak manajemen bank diperlukan untuk menentukan jumlah DPK yang dapat disalurkan bank melalui pinjaman atau kredit dan mengendalikan jumlah kredit bermasalah. Dalam menyalurkan kredit, bank perlu menentukan kebijakannya dengan baik. Menurut Fitria dan Sari (2012), kebijakan pemberian kredit menggunakan konsep dengan prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
2.    Peningkatan jumlah DPK pada bank cenderung meningkatkan LDR dan menurunkan NPL. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah dana yang dihimpun bank dari masyarakat, semakin banyak pula proporsi dana tersebut yang disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit, serta semakin berkurangnya kredit bermasalah yang dihadapi oleh bank. Untuk menghindarkan NPL yang tinggi dari penyaluran kredit yang tidak efisien, perlu dipertimbangkan alokasi dana yang efisien seperti penyaluran kredit yang dapat memberikan return yang tinggi dengan NPL yang rendah (Utomo, 2008).
3.      Hubungan antara DPK, LDR, dan NPL yang disimpulkan diatas adalah tidak absolut. Banyak faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi hubungan tersebut. Menurut Perry Warjiyo (2004), dalam kenyataannya perilaku penawaran kredit perbankan tidak hanya dipengaruhi oleh dana yang tersedia yang bersumber dari DPK (Dana Pihak Ketiga), tetapi juga dipengaruhi oleh persepsi bank terhadap prospek usaha debitur dan kondisi perbankan itu sendiri seperti permodalan atau CAR (Capital Adequacy Ratio), jumlah kredit macet atau NPL (Non Performing Loan), dan LDR (Loan Deposit Ratio) (Irma, 2011) .

Daftar Pustaka
Adriyanti, R. 2011. Pengaruh Non Performing Loan and Loan To Deposit Ratio Terhadap Return On Assets Pada Bank BUMN di Indonesia. Universitas Hasanuddin, Makassar.

Aqidah, N. A. 2011. Implikasi Kebijakan Pemberian Kredit dan Pengaruh Loan To Deposit Ratio Terhadap Non Performing Loan Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Makasar. Universitas Hasanuddin, Makassar

Ariyanti, L. E. 2010. Analisi Pengaruh CAR, NIM, LDR, NPL, BOPO, ROA dan Kualitas Aktiva Produktif Terhadap Perubahan Laba pada Bank Umum di Indonesia. Universitas Diponegoro, Semarang.

Fitria, N. Dan Sari, R.L. 2012. Analissi Kebijakan Pemberian Kredit dan Pengaruh Non Performing Loan Terhadap Loan To Deposit Ratio Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Rantau, Aceh Tamiang. Universitas Sumatera Utara, Medan.

Galih,T. A. 2011. Pengaruh Dana Pihak Ketiga, CAR, NPL, ROA, dan LDR terhadap Jumlah Penyaluran Kredit pada Bank di Indonesia. Universitas Diponegoro, Semarang.

Kusumawati, D.E. 2008. Pengaruh Perubahan Giro Wajib Minimum dan Inflasi Terhadap Penyaluran kredit Investasi Sera Perannya Pada Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Laporan Keuangan Bank BUMN Tahun 2012. www.idx.go.id. Diakses Pada 06 Juli 2013.

Nusantara,A.B. 2009. Analisis Pengaruh NPL, CAR, LDR, dan BOPO terhadap Profitabilitas Bank. Universitas Diponegoro, Semarang.

Perkasa, P. P. 2007. Analisis Pengaruh Rasio-rasio Keuangan Terhadap Kinerja Bank Umum di Indonesia. Universitas Diponegoro, Semarang.

Pratama, B.A. 2010. Analisis Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Penyaluran Kredit Perbankan.Universitas Diponegoro, Semarang.

Raharja, S. 2011. Analisis Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Suku Bunga Deposito Bank Umum di Indonesia. Universitas Dipenogoro, Semarang.

Rohaeni, Heni. 2009. Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga dan Kredit Bermasalah Terhadap Laba. Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Soebagio, H. 2005. Analisis Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Non Performing Loan (NPL) Pada Bank Umum Komersial. Universitas Dipenogoro, Semarang.

Undang – Undang No. 10 Tahun 1998. www.bi.go.id. Diakses Pada 07 Juli 2013.

Utomo, A.P. 2008. Pengaruh Non Performing Loan Terhadap Kinerja Keuangan Bank Berdasarkan Rasio Likuiditas, Rasi Solvabilitas, dan Rasio Profitabilitas pada PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Universitas Gunadarma, Jakarta.

No comments:

Post a Comment