Monday, May 28, 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

APBN adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

APBN adalah konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun. Secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos sebagai berikut:
• Sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
• Sisi pengeluaran, terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.

Proses Penyusunan APBN
Pemerintah (presiden dibantu para menteri, terutama menteri keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang:
Kondisi ekonomi makro, seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
Pertumbuhan ekonomi
Inflasi
Nilai tukar rupiah
Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
Harga minyak internasional
Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, dan azas penajaman prioritas pembangunan.

RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebut hak budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.

Perkiraan Penerimaan Negara
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU. Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari:
1. Penerimaan pajak
   o Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat.
   o Pajak dalam negeri (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB), cukai, dan pajak lain.
   o Pajak perdagangan internasional (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).

2. Penerimaan bukan pajak
   o Penerimaan sumber daya alam yang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam.
   Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN.
   PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum.

3. Hibah
Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah, serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai nota kesepahaman.

Perkiraan Pengeluaran Negara
Secara garis besar, pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Pengeluaran rutin
Pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya:
Pengeluaran untuk belanja pegawai
Pengeluaran untuk belanja barang
Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
Pengeluaran lain-lain

2. Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah:
Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen atau lembaga negara bersangkutan.
Pengeluaran pembangunan  untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
Pengeluaran pembangunan lainnya


Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penerimaan dalam negeri dari migas
Produksi minyak rata-rata per hari
Harga rata-rata ekspor minyak mentah

2. Penerimaan dalam negeri di luar migas
Pajak penghasilan
Pajak pertambahan nilai
Bea masuk
Cukai
Pajak ekspor
Pajak bumi dan bangunan
Bea materai
Pajak lainnya
Penerimaan bukan pajak
Penerimaan dari hasil penjualan BBM


No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger