APBN adalah konsep perencanaan pembangunan yang memiliki
jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun. Secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos sebagai berikut:
• Sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri
dan penerimaan pembangunan.
• Sisi pengeluaran, terdiri dari pos pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan.
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu
diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara
penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi
kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.
Proses Penyusunan APBN
Pemerintah (presiden dibantu para menteri, terutama menteri keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang:
o Kondisi ekonomi makro, seperti Produk Domestik Bruto (PDB)
menurut harga yang berlaku
o Pertumbuhan ekonomi
o Inflasi
o Nilai tukar rupiah
o Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
o Harga minyak internasional
o Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas
penghematan, dan azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan
pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten
sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN
menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebut hak budget.
Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun
lalu sebagai APBN tahun berjalan.
Perkiraan Penerimaan Negara
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU.
Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari:
1. Penerimaan pajak
o Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat.
o Pajak dalam negeri (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB), cukai, dan pajak lain.
o Pajak perdagangan internasional (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
2. Penerimaan bukan pajak
o Penerimaan sumber daya alam yang merupakan hasil pengelolaan
kekayaan alam.
o Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya
kepemilikan saham BUMN.
o PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum.
3. Hibah
Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan
pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah, serta pihak swasta luar negeri
dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat,
tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai nota kesepahaman.
Perkiraan Pengeluaran Negara
Secara garis besar, pengeluaran negara dikelompokkan menjadi
dua, yaitu:
1. Pengeluaran rutin
Pengeluaran yang dapat dikatakan
selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya:
o Pengeluaran untuk belanja pegawai
o Pengeluaran untuk belanja barang
o Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
o Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
o Pengeluaran lain-lain
2. Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran
pembangunan diantaranya adalah:
o Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang
menjadi tanggung jawab masing-masing departemen atau lembaga negara bersangkutan.
o Pengeluaran pembangunan
untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
o Pengeluaran pembangunan lainnya
Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada
beberapa hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penerimaan dalam negeri dari migas
o Produksi minyak rata-rata per hari
o Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2. Penerimaan dalam negeri di luar migas
o Pajak penghasilan
o Pajak pertambahan nilai
o Bea masuk
o Cukai
o Pajak ekspor
o Pajak bumi dan bangunan
o Bea materai
o Pajak lainnya
o Penerimaan bukan pajak
o Penerimaan dari hasil penjualan BBM
Sumber:
No comments:
Post a Comment