Friday, February 22, 2013

Perbankan Syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).


Perbankan Syariah di Indonesia

Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.

Potensi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia sangat tinggi. Bahkan pertumbuhannya lebih tinggi dibanding dengan rata-rata pertumbuhan aset perbankan secara keseluruhan. Rata-rata pertumbuhan aset perbankan syariah sebesar 40,2% dari tahun 2007-2011. Penabung aktif di Bank Syariah terus berkembang dari tahun ke tahun.

Menurut Outlook Perbankan Syariah 2012 dari Bank Indonesia, selama tahun 2012 perbankan syariah Indonesia mengalami tantangan yang cukup berat dengan mulai dirasakannya dampak melambatnya pertumbuhan  perekononomian dunia yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak setinggi yang diharapkan, walaupun Indonesia termasuk negara yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi yang stabil di dunia. Selain itu, faktor lain seperti dampak penurunan DPK antara lain karena penarikan dana haji dari perbankan syariah juga merupakan salah satu hal yang cukup berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syariah. Oleh karena itu pertumbuhan aset perbankan syariah tidak setinggi pertumbuhan pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Hingga bulan Oktober 2012 pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai ± 37% (yoy) dan total asetnya menjadi ± Rp179 triliun. Meskipun demikian Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan perbankan syariah tahun 2013 tetap mengalami pertumbuhan yang relatif cukup tinggi berkisar antara 36% - 58% (skenario pesimis – optimis). Sementara perekonomian Indonesia di tahun depan masih tetap mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi dalam kisaran 6,3% - 6,7%.

Dalam rangka tetap menumbuh-kembangkan perbankan syariah, Bank Indonesia akan memfokuskan kebijakan pengembangan perbankan syariah tahun 2013 pada hal-hal sebagai berikut: (i) Pembiayaan perbankan syariah yang lebih mengarah kepada sektor produktif dan masyarakat yang lebih luas, (ii) Pengembangan produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor produktif, (iii) Transisi pengawasan yang tetap menjaga kesinambungan pengembangan perbankan syariah, (iv) Revitalisasi peningkatan sinergi dengan bank induk dan (v) Peningkatan edukasi dan komunikasi dengan terus mendorong peningkatan kapasitas perbankan syariah pada sektor produktif serta komunikasi “parity” dan “distinctiveness”.


Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariahhttp://finance.detik.com/read/2012/11/26/191905/2101996/5/perbankan-syariah-di-indonesia-tumbuh-melesathttp://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/77FFB81A-7E62-4408-89BB-B87DE482D7D0/27761/OutlookBS2013seminar1.pdf


No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger