Penilaian
Kesehatan Bank
Definisi Kesehatan Bank menurut Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru,
Totok Budi Santoso adalah: “Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan
suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan
mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai
dengan peraturan perbankan yang berlaku.”
Berdasarkan Peraturan Gubenur Bank Indonesia Nomor 6/10/2004
Tahun 2004 mengenai tingkat kesehatan perbankan adalah hasil penilaian
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja
suatu bank melalui penilaian kuantitatif dan atau penilaian kualitatif terhadap
faktor-faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas,
dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian kuantitatif adalah penilaian
terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank.
Sedangkan penilaian kualitatif berkaitan dengan penilaian terhadap
faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen
risiko, dan kepatuhan bank.
Faktor
Penilaian kesehatan Bank
Dalam melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank,
Bank Indonesia menggunakan beberapa kriteria atau dikenal dengan analisis
CAMELS (Capital, Assets, Manajement,
Earnings, Liquidity, Sensitivity to market risk).
Unsur-unsur
penilaian dalam analisis CAMELS adalah sebagai berikut:
1.
Capital
(Permodalan)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
- Ratio (CAR) terhadap ketentuan yang
berlaku
- Komposisi permodalan
- Tren ke depan dan proyeksi KPMM/CAR
- Aktiva produktif yang diklasifikasikan
dibandingkan modal bank
- Kemampuan bank
memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan)
- Kecukupan pemenuhan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) / Capital Adequacy
- Akses kepada sumber permodalan
- Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan
2.
Assets
(Kualitas aset)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Aktiva produktif yang diklasifikasikan
dibandingkan total aktiva produktif
- Debitor inti diluar pihak terkait dibandingkan
dengan total kredit
- Perkembangan aktiva produktif
bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
- Tingkat kecukupan pembentukan
penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
- Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva
produktif
- Sistem kaji ulang (review) internal
terhadap aktiva produktif
- Dokumentasi aktiva produktif
- Kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah
3.
Management
(Manajemen)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara
lain melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Manajemen umum;
- Penerapan sistem manajemen resiko;
- Kepatuhan bank
terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau
pihak lainnya.
4.
Earnings
(Rentabilitas)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
- Pengembalian atas aktiva (return on
assets-ROA)
- Pengembalian atas ekuitas (return on
equity-ROE)
- Margin bunga bersih (net interest
margin-NIM)
- Biaya operasional terhadap pendapatan
operasional (BOPO)
- Pertumbuhan laba operasional
- Komposisi portopolio aktiva produktif
dan diversifikasi pendapatan
- Penerapan prinsip akutansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya
- Prospek laba operasional
5.
Liquidity
(Likuiditas)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor likuiditas antara lain :
- Aktiva likuid kurang dari 1 bulan
dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
- 1-month maturity mismatch ratio
- Ratio pinjaman terhadap dana pihak ketiga
(loan to deposit ratio-LDR)
- Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
- Ketergantungan pada dana antara bank
dan deposan inti
- Kebijakan dan pengelolaan likuiditas
(assets and liabilities management-ALMA)
- Kemampuan bank untuk
memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan
lainnya
- Stabilitas dana pihak ketiga (DPK)
6.
Sensitivity
to Market Risk (Sensitivitas terhadap risiko Pasar)
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor Sensitivity to Market Risk dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Modal atau cadangan
yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensi
kerugian (potensial loss) sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku
bunga
- Modal atau cadangan
yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi
kerugian sebagai akibat fluktuasi ) adverse movement) nilai tukar
- Kecukupan penerapan sistem manajemen
risiko pasar
Referensi:
No comments:
Post a Comment