Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga
keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat
secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri
dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing,
factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang
diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun
yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga
keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan
modal ventura dan pegadaian.
Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non
bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak
diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman
kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik
pemerintah.
Sebagaimana bank, lembaga keuangan bukan
bank juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat,
maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan.
LKBB didirikan atas dasar Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 tentang
Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang
Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972
tanggal 18 Januari 1972.
Adapun maksud pendirian LKBB antara lain sebagai berikut:
a. Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka
panjang dan menengah.
b. Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
c. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas
sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
d. Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap
pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat
berharga lainnya.
e. Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar
modal.
Kegiatan utama LKBB ialah menghimpun dana dalam bentuk
kertas berharga dan kemudian menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi
perusahaan atau konsumsi individu.
Jenis-jenis LKBB
a. Perusahaan
Asuransi
Produk dari perusahaan
asuransi ialah jasa perlindungan keuangan untuk menghadapi kemungkinan yang
kurang menguntungkan seperti kecelakaan, sakit, kebakaran, kerusuhan, atau
kematian. Contoh asuransi ialah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
Asuransi jiwa adalah
sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si
nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, perusahaan asuransi akan
memberikan santunan sejumlah uang tertentu kepada ahli waris dari nasabah
tersebut. Tujuannya agar pihak yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan
dalam membayar biaya hidupnya.
Asuransi kesehatan
adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya apabila si
nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, seperti sakit
sehingga harus dirawat inap, diobati atau dioperasi, perusahaan asuransi akan
memberikan penggantian sejumlah uang kepada si nasabah tersebut. Dengan
mengambil asuransi kesehatan, di harapkan seseorang dapat mengatasi persoalan
mahalnya biaya-biaya kesehatan saat ini.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK menawarkan jasa
persiapan dana pensiun. Pensiun biasanya diberikan untuk pegawai negeri,
sedangkan perusahaan swasta tidak memberikan pensiun bagi karyawannya.
Mengikuti DPLK merupakan salah satu cara untuk mempersiapkan masa depan ketika
seseorang tidak lagi bekerja.Uang tersebut akan dikelola dan diinvestasikan
oleh perusahaan DPLK. Apabila masa pensiun tiba, anggota DPLK akan menerima
pembayaran pensiun secara berkala dari perusahaan DPLK.
c. Pegadaian
Prinsip
dari lembaga pegadaian memberikan bantuan keuangan dengan jaminan harta milik
si peminjam. Misalnya, saat membutuhkan uang banyak menjelang tahun ajaran
banyak orang tua yang membutuhkan uang. Jika orang tua tersebut meminjam di
pegadaian maka mereka harus menyerahkan barang tertentu seperti perhiasan emas,
mobil, dan motor sebagai jaminannya.
Besarnya pinjaman yang
diberikan tergantung dengan berapa nilai barang yang digadaikan. Biasanya,
pinjaman yang diberikan besarnya sekitar 84%-89% dari nilai barang yang
digadaikan. Akan tetapi, jika pinjaman berikut bunganya sudah dilunasi, barang
yang digadaikan akan dikembalikan.
d. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan-pinjam
merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi. Seperti
kita ketahui, usaha koperasi dapat berbentuk produksi (seperti koperasi tahu
tempe), koperasi sekolah, koperasi serba usaha, dan koperasi konsumsi.
Nah,
koperasi juga melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, yaitu kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya kegiatan usaha simpan
pinjam. Kegiatan simpan pinjam dilakukan oleh koperasi simpan pinjam maupun
oleh unit simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya bergerak dalam usaha simpan pinjam.
Dana yang dihimpun dari
anggota akan disalurkan kembali oleh koperasi kepada anggota lain yang
membutuhkan dalam bentuk pinjaman. Seperti halnya dengan lembaga perbankan,
koperasi juga menentukan sejumlah imbalan berupa bunga yang harus dikembalikan
si peminjam. Koperasi maupun unit simpan pinjam sangat membantu masyarakat yang
jauh dari perkotaan dan belum mengenal dengan baik layanan perbankan.Bentuk
lembaga keuangan yang kita bahas merupakan lembaga keuangan formal. Selain itu,
ada lembaga keuangan informal, yaitu suatu lembaga yang menjalankan fungsi
seperti lembaga keuangan namun tidak memiliki dasar hukum.
Lembaga keuangan informal
dapat kita jumpai di daerah pedesaan seperti sistem ijon. Dalam sistem ijon,
pemilik dana memberi pinjaman kepada petani dengan perjanjian tertentu.
Misalnya, petani harus menjual hasil panennya kepada si pemilik dana. Namun,
sistem ijon kerap merugikan petani karena pemberi pinjaman menetapkan harga
beli yang sangat rendah.
Selain itu terdapat sistem
riba (lintah darat atau rentenir). Di sate sisi, sistem riba memang dapat
membantu kebutuhan dana masyarakat, terutama bagi masyarakat memiliki
keterbatasan untuk meminjam dari bank. Namun, biasanya pemberi dana di lembaga
keuangan informal sistem riba tersebut menetapkan bunga pinjaman yang terlalu
tinggi sehingga sangat membebani masyarakat.
Referensi: