Tuesday, March 19, 2013

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.

Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.

Sebagaimana bank, lembaga keuangan bukan bank juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan.

LKBB didirikan atas dasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972.

Adapun maksud pendirian LKBB antara lain sebagai berikut:
a. Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah.
b. Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
c. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
d. Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat berharga lainnya.
e. Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.

Kegiatan utama LKBB ialah menghimpun dana dalam bentuk kertas berharga dan kemudian menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan atau konsumsi individu.

Jenis-jenis LKBB
a.  Perusahaan Asuransi
Produk dari perusahaan asuransi ialah jasa perlindungan keuangan untuk menghadapi kemungkinan yang kurang menguntungkan seperti kecelakaan, sakit, kebakaran, kerusuhan, atau kematian. Contoh asuransi ialah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah uang tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut. Tujuannya agar pihak yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan dalam membayar biaya hidupnya.

Asuransi kesehatan adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya apabila si nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, seperti sakit sehingga harus dirawat inap, diobati atau dioperasi, perusahaan asuransi akan memberikan penggantian sejumlah uang kepada si nasabah tersebut. Dengan mengambil asuransi kesehatan, di harapkan seseorang dapat mengatasi persoalan mahalnya biaya-biaya kesehatan saat ini.

b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK menawarkan jasa persiapan dana pensiun. Pensiun biasanya diberikan untuk pegawai negeri, sedangkan perusahaan swasta tidak memberikan pensiun bagi karyawannya. Mengikuti DPLK merupakan salah satu cara untuk mempersiapkan masa depan ketika seseorang tidak lagi bekerja.Uang tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh perusahaan DPLK. Apabila masa pensiun tiba, anggota DPLK akan menerima pembayaran pensiun secara berkala dari perusahaan DPLK.

c. Pegadaian
Prinsip dari lembaga pegadaian memberikan bantuan keuangan dengan jaminan harta milik si peminjam. Misalnya, saat membutuhkan uang banyak menjelang tahun ajaran banyak orang tua yang membutuhkan uang. Jika orang tua tersebut meminjam di pegadaian maka mereka harus menyerahkan barang tertentu seperti perhiasan emas, mobil, dan motor sebagai jaminannya.

Besarnya pinjaman yang diberikan tergantung dengan berapa nilai barang yang digadaikan. Biasanya, pinjaman yang diberikan besarnya sekitar 84%-89% dari nilai barang yang digadaikan. Akan tetapi, jika pinjaman berikut bunganya sudah dilunasi, barang yang digadaikan akan dikembalikan.

d. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan-pinjam merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi. Seperti kita ketahui, usaha koperasi dapat berbentuk produksi (seperti koperasi tahu tempe), koperasi sekolah, koperasi serba usaha, dan koperasi konsumsi.

Nah, koperasi juga melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya kegiatan usaha simpan pinjam. Kegiatan simpan pinjam dilakukan oleh koperasi simpan pinjam maupun oleh unit simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya bergerak dalam usaha simpan pinjam.

Dana yang dihimpun dari anggota akan disalurkan kembali oleh koperasi kepada anggota lain yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman. Seperti halnya dengan lembaga perbankan, koperasi juga menentukan sejumlah imbalan berupa bunga yang harus dikembalikan si peminjam. Koperasi maupun unit simpan pinjam sangat membantu masyarakat yang jauh dari perkotaan dan belum mengenal dengan baik layanan perbankan.Bentuk lembaga keuangan yang kita bahas merupakan lembaga keuangan formal. Selain itu, ada lembaga keuangan informal, yaitu suatu lembaga yang menjalankan fungsi seperti lembaga keuangan namun tidak memiliki dasar hukum.

Lembaga keuangan informal dapat kita jumpai di daerah pedesaan seperti sistem ijon. Dalam sistem ijon, pemilik dana memberi pinjaman kepada petani dengan perjanjian tertentu. Misalnya, petani harus menjual hasil panennya kepada si pemilik dana. Namun, sistem ijon kerap merugikan petani karena pemberi pinjaman menetapkan harga beli yang sangat rendah.

Selain itu terdapat sistem riba (lintah darat atau rentenir). Di sate sisi, sistem riba memang dapat membantu kebutuhan dana masyarakat, terutama bagi masyarakat memiliki keterbatasan untuk meminjam dari bank. Namun, biasanya pemberi dana di lembaga keuangan informal sistem riba tersebut menetapkan bunga pinjaman yang terlalu tinggi sehingga sangat membebani masyarakat.


Referensi:

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger