Sunday, October 16, 2011

[TUGAS PENGANTAR BISNIS] Bab 3. Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Berikut ini adalah beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan:
- Jenis usaha yang akan dijalankan (jasa, industri, perdagangan, dan lain-lain).
- Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal.
- Rencana pembagian laba/keuntungan.
- Penentuan tanggung jawab perusahaan.
- Resiko yang akan dihadapi.
- Prinsip pengawasan yang akan dijalankan.
- Jangka waktu berdirinya perusahaan.

Dari berbagai macam bentuk perusahaan yang ada di dunia, berikut adalah bentuk-bentuk perusahan yang umum terdapat di Indonesia:
a. Perusahaan Perseorangan.
Perusahan perseorangan adalah suatu usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh perseorangan yang bertangung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan atau pemilik perusahaan itu sendiri. Pemisahan modal perusahaan dari kekayaan pribadi dalam bentuk perusahaan ini tidak berpengaruh banyak atau tidak ada artinya. Karena segala sesuatu kekayaan pemilik perusahaan menjadi tanggungan dan jaminan perusahaan. Sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

Kelebihan Perusahan Perseorangan
· Relatif mudah dalam mengorganisir, kerena perusahaan kecil dan aktivitasnya terbatas.
· Pemilik perusahaan memiliki kebebasan dalam bertindak.
· Keuntungan sepenuhnya dinikmati oleh pemilik perusahaan.
· Rahasia perusahaan terjamin.
· Dorongan pemilik perusahaan dalam merealisasikan tujuan perusahaan sangat kuat.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan.
· Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai kekayaan pribadi.
· Besarnya perusahaan terbatas, karena terbentur keterbatasan modal.
· Kontinuitas perusahan tidak terjamin, karena mengandalkan kemampuan pemilik perusahaan.
· Keterbatasan kemampuan pemilik perusahaan dalam mengendalikan perusahaan.

b. Firma.
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam persekutuan firma, pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya. Itu disebabkan karena jika kekayaan perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran hutang-hutang perusahaan, maka kekayaan para sekutu perusahaan menjadi jaminan. Dengan kata lain, semua sekutu perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keuangan perusahaan.
Laba atau keuntungan dalam persekutuan firma dibagi kepada para sekutu perusahaan sesuai isi akta pendirian perusahaan. Umumnya laba yang dibagikan ditentukan atas dasar banyaknya modal yang diinvestasikan oleh masing-masing sekutu atau berdasarkan atas dasar keseimbangan pemasukan perusahaan. Dengan kata lain, sekutu yang tidak memasukan modal namun memasukan tenaga mendapatkan keuntungan yang sama dengan sekutu yang memasukan modal terkecil.

Kelebihan Persekutuan firma.
· Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi, dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
· Perhatian sekutu terhadap jalannya perusahaan sangat tinggi. Setiap sekutu bertanggung jawab bukan hanya pada tindakannya, tetapi juga terhadap tindakan sekutu-sekutu lainnya.

Kekurangan Persekutuan Firma.
· Tanggung jawab yang tidak terbatas dari setiap sekutu.
· Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, kecuali jika terdapat batasan tugas.
· Persekutuan firma akan berakhir bila, meninggalnya seorang sekutu atau jatuh palitnya seorang sekutu, dibubarkan  hakim karena alasan-alasan yang sah, masa persekutuan telah habis, salah seorang sekutu menarik atau mengundurkan diri.

c. Persekutuan Komanditer.
Persekutuan komanditer adalah persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin.
Pembagian laba antar sekutu disesuaikan dalam akta pendirian persekutuan komanditer. Di dalam perjanjian persekutuan komanditer terdapat dua jenis sekutu, yaitu :
Sekutu komplamenter, yaitu sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
Sekutu komanditer, yaitu sekutu yang mempercayakan modalnya kepada sekutu komplamenter.

Persekutuan komanditer memiliki tiga jenis persekutuan yaitu:
o Persekutuan komanditer murni, jika hanya terdapat satu sekutu komplamenter.
o Persekutuan komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplamenter dalam persekutuan.
o Persekutuan komanditer bersaham, dimana baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer  mengambil satu atau lebih saham perusahaan.

Kelebihan Persekutuan Komanditer.
· Kebutuhan akan modal mudah terpenuhi.
· Pendiriannya mudah.
· Kemampuan pimpinan persekutuan komanditer relatif lebih baik.

Kekurangan Persekutuan Komanditer.
· Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak menentu.
· Tanggung jawab Persekutuan Komanditer terbatas, dan lain-lain.

d. Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham. Dimana setiap sekutu/persero turut mengambil bagian satu atau lebih saham.
Dalam perseroan terbatas setiap sekutu/pemegang saham/persero hanya bertanggung jawab terbatas. Yaitu untuk menyetor penuh jumlah yang disebutkan dalam setiap saham. Dengan demikian yang dimaksud terbatas dalam istilah perseroan terbatas adalah terbatasnya pertanggung jawaban.

Kelebihan Perseroan Terbatas.
· Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang hutang perusahaan. Para pemegang saham hanya menanggung kerugian sebesar jumlah saham yang ditanamkan dalam PT  (Perseroan Terbatas).
· Adanya pemisahan antara pemilik PT dengan pengurus PT. Pemilik PT adalah para pemegang saham, sedangkan pengurus PT adalah yang melaksanakan kegiatan operasional PT.
· Mudah dalam mendapatkan tambahan modal usaha dengan mengeluarkan saham baru.
· Kelangsungan hidup PT lebih terjamin.
· Terdapat efisiensi dalam kepemimpinan dan pengelolaan sumber dana.

Kekurangan Perseroan Terbatas.
· PT sebagai subyek pajak tersendiri.
· Pendirian PT sangat rumit.
· Biaya pendirian PT relatif lebih besar.
· Rahasia perusahaan tidak terjamin.

e. BUMN
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
o Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
o Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
o Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
o Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perseroan Terbatas Negara (persero) adalah merupakan salah satu perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama PN (Perusahaan Negara). Persero terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.

Menurut Inpres RI No. 17/1967, ciri-ciri pokok Persero adalah:
o Kegiatan usaha yang bertujuan mencari keuntungan.
o Status hukumnya sebagai hukum perdata yang berbentuk PT.
o Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
o Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Karenanya dimungkinkan adanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara.
o Tidak memiliki fasilitas negara.
o Pimpinan dipegang oleh direksi.
o Status karyawan sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
o Peran pemerintah adalah sebagi pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.

Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan Negara Umum (Perum) adalah kegiatan usaha dari Perum ditujukan untuk melayani kepentingan umum (public utilities).
Seluruh modal Perum dimiliki oleh pemerintah, tetapi tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama. Direksi yang memimpin Perum bertnggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

f. Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berkarakteristik sosial, berangotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama dan berdasar azas kekeluargaan.
Koperasi didirikan dan dibentuk melaui suatu rapat anggota, dimana dipilih pengurus dari anggota koperasi serta dibuat akta pendirian, yang memuat hal-hal berikut:
o Nama dan nama kecil, tempat tinggal, dan pekerjaan orang-orang yang diberi kuasa menandatangani akta pendirian oleh rapat pembentukan.
o Anggaran koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukannya.
Berisi nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah kerjanya, asas dan tujuan, lapangan usaha, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, hak dankewajiban rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa, tahun buku koperasi, pemodalan, tanggungan, dana-dana seta ketentuan sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
Sumber keuangan koperasi yaitu berasal dari:
· Simpanan anggota koperasi: simpanan pokok, wajib, dan sukarela.
· Pinjaman.
· Hasil usaha.
· Penambahan modal.

2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits), misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank.
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions), yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

3. Kerjasama, penggabungan, dan ekspansi
Bentuk-bentuk penggabungan perusahaan
Penggabungan perusahaan merupakan kerjasama antar perusahaan.
Penggabungan perusahaan terjadi karena hal-hal berikut:
a. Perusahaan berskala kecil umunya mempunyai pasar terbatas dan tidak mempunyai kemampuan menguasai pasar yang luas.
b. Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil relatif sedikit sehingga harga belinya menjadi mahal. Akibatnya, harga jual produknya menjadi mahal.
c. Suplai bahan baku untuk perusahaan kecil tidak terus menerus, sedangkan jumlah yang diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.
d. Keinginan untuk bersaing dengan barang-barang impor yang seringkali mempunyai harga jual relatif murah.
e. Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien, efektif, serta dapat menciptakan barang-barang baru, sehingga biaya penelitian yang sangat mahal dapat ditanggung bersama.
f. Keinginan untuk menguasai mata rantai (mulai dari bahan baku, produksi, sampai pemasaran) dari satu atau beberapa jenis produk, sehingga dapat menguasai produk tersebut.
g. Mengurangi pengaruh konjungtur.

Bentuk-Bentuk Penggabungan terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Penggunaan Vertikal - Integral
Penggabungan ini sering pula disebut integrasi ke hulu dan ke hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi berbeda (biasanya menurut urutan produksi atau sebaliknya)
Misalnya: Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integritas ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya integritas ke hilir/penggabungan integral.
Secara sistematis bentuk penggabungan ini ditunjukan pada figur dibawah. 
Penggabungan Vertikal - Integral            

Adapun tujuan dari penggabungan ini adalah:
- Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
- Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga.

b. Penggabungan Horisontal - Paralelisasi
Penggabungan Horisontal - Paralelisasi adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama.
Misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan. Secara skematis bentuk penggabungan ini digambarkan pada figur dibawah.
Penggabungan Horisontal - Paralelisasi untuk perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama

Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan barang sejenis yang secara skematis dapatdilihat pada figur dibawah.
Penggabungan Horisontal - Paralelisasi untuk perusahaan yang bekerja pada jalur /tingkat yang sama dan bahan yang sejenis

Tujuan penggabungan macam ini:
- Mengurangi kelebihan kapasitas
- Menekan biaya pendistribusian
- Memperluas pasar

Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
o Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya: khusus menghasilkan pakaian wanita saja atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
o Diferensiasi, yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya: seorang petani mempunyai beberapa hektar sawah. Semula yang bersangkutan menanam, menggiling sendiri, serta menjual hasil gilingannya berupa beras. Tahapan-tahapan tersebut kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri-sendiri menjadi: perusahaan penanaman, perusahaan penggiling padi, dan perusahaan penjual beras.

Pengkonsentrasian Perusahaan
o Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan /kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-saham nya kepada Trust tee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. Dengan adanya Undang-Undang Anti Trust di Amerika, orang mulai mencari bentuk lain dengan mendirikan perusahaan baru yang modalnya berasal dari paket saham yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan lama. Perusahaan baru tersebut akan menjadi Holding Company (induk perusahaan bagi perusahaan-perusahaan yang disatukan).
o Holding Company
Holding company sering disebut juga perusahaan induk, yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertical maupun horisontal.
o Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi menjadi beberapa bentuk:
  - Kartel Kondisi/Syarat
Perjanjian pada kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
  - Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel ini tidak diperkenankan menjual produk dibawah harga yang telah ditetapkan.
  - Kartel Produksi
Perjanjian pada kartel ini menekankan pembatasan produksi.
Penggabungan/penyatuan usaha dalam bentuk consolidation 
o Merger
Dengan melakukan merger, suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang diambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang diambil alih.
Penggabungan/penyatuan usaha dalam bentuk merger              
o Akuisi
Akuisi adalah pengambilalihan sebagai saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Secara skematis dapat kita lihat dibawah ini.
Penggabungan/penyatuan usaha dalam bentuk akuisi 
o Aliansi Strategi
Aliansi Strategi adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger