Thursday, July 4, 2013

Neraca Keuangan Bank

Bank sebagai financial intermediary atau perantara keuangan memiliki neraca keuangan yang terdiri dari sisi aktiva dan pasiva. 

Sisi aktiva pada bank disebut sebagai use of fund atau penggunaan dana yang terdiri dari beberapa akun, yaitu:
1. Loan (kredit), yaitu merupakan pinjaman yang disalurkan. Loan merupakan akun terbesar dalam sisi aktiva bank. Dana pinjaman ini bersumber dari deposit atau simpanan masyarakat di bank. Bank akan membebankan bunga kepada peminjam.

2. Cash reserves, yang terdiri dari kas dan simpanan di BI (R/K BI).

3. Securities (sekuritas), berupa obligasi dan saham. Bank akan membebankan bunga ketika terjadi pembelian sekuritas.

4. Other assets (aset lainnya), berupa perlengkapan kantor dan kendaraan operasional.

Penambahan dana di sisi aktiva dicatat pada sisi debit, sedangkan pengurangan dicatat pada sisi kredit.


Sisi pasiva pada bank disebut juga sebagai source of fund atau sumber dana yang terdiri dari beberapa akun, yaitu:
1. Deposit, yaitu berupa dana/simpanan masyarakat. Deposit disebut juga sebagai dana pihak ketiga. Deposit merupakan akun terbesar dalam sisi pasiva bank. Ada tiga macam deposit, yaitu saving deposit (tabungan), demand deposit (giro), dan time deposit (deposito). Biaya dari deposito (cost of fund) adalah bunga yang diberikan kepada nasabah yang menabung di bank.

Saving deposit (tabungan) dan time deposit (deposito) sama-sama dapat disetorkan berupa uang tunai maupun pinbuk (pemindahbukuan). Bedanya adalah uang tunai pada tabungan dapat ditarik kapan saja melalui ATM dan teller, sedangkan deposito memiliki jangka waktu tertentu. Demand deposit (giro) terdiri atas cek giro dan bilyet giro. Perbedaan diantara cek giro dan bilyet giro yang paling mudah diamati adalah "atas unjuk" pada cek giro dan "atas nama" pada bilyet giro. Cek giro dapat disetorkan berupa uang tunai dan pinbuk, sedangkan bilyet giro hanya dapat disetorkan berupa pinbuk.

2. Capital (modal) yang disebut juga sebagai dana pihak pertama. Capital merupakan akun kedua terbesar dalam sisi pasiva. Capital terdiri dari setoran modal, retained earning (laba ditahan), dan dividen saham. Selisih dari laba operasi dan laba ditahan menghasilkan hasil operasi berupa dividen yang dibagikan kepada pemegang saham, yang berarti biaya dari capital adalah dividen.

3. Securities (sekuritas) yang disebut juga sebagai dana pihak kedua. Securities terdiri dari obligasi, pinjaman BI atau Kredit Likuidasi BI (KLBI), dan pinjaman holding. Biaya dari securities adalah bunga yang dibebankan kepada bank ketika menjual sekuritas.

Penambahan dana di sisi pasiva dicatat pada sisi kredit, sedangkan pengurangan dicatat pada sisi debit.


Terdapat beberapa regulasi yang berlaku terhadap akun di sisi aktiva, yaitu:
1. LRR (Legal Reserves Requirement)
Regulasi ini berhubungan dengan likuiditas dan kliring bank yang menyatakan bahwa R/K BI yang dimiliki bank harus sejumlah minimal 8% dari jumlah deposit bank. Jika jumlah R/K BI kurang dari 8%, maka bank dinyatakan tidak likuid dan harus dilikuidasi segera. Persentase minimal yang sebesar 8% ini disebut dengan reserve requirement. Jika jumlah R/K BI melebihi persentase minimal ini, maka sisa kelebihan persentasenya disebut excess reserve.

2. LDR (Loan to Deposit Ratio)
Regulasi ini menyatakan bahwa rasio antara jumlah loan dan jumlah deposit serta capital milik bank adalah sebesar maksimal 110% (L/D+C) x 100% = maks. 110%).
Regulasi ini berhubungan dengan prudent bank yang menyangkut keterlibatan capital serta kolektibilitas kredit (lancar tidaknya peminjam membayar angsuran), likuiditas bank, dan multiplier (pengganda nilai uang). Jika rasio ini lebih dari 110%, maka bank dinyatakan tidak likuid karena tidak memiliki jumlah deposit dan modal yang cukup untuk melakukan loan dan bank harus segera dilikuidasi.

3. CAR (Capital Adequacy Ratio)
Regulasi ini menyatakan bahwa jumlah ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) bank harus sebesar minimal 20% yang berarti bank harus memiliki modal yang cukup untuk menanggung pinjaman beserta risikonya. Rumus CAR = Modal / ATMR.


Kliring
Kliring adalah proses pengiriman surat yang disebut warkat antar bank melalui BI dan harus melalui BI. Setiap bank diwajibkan menyetor dan memiliki rekening koran di BI yang berjumlah sebesar minimal 8% dari jumlah deposit yang dimiliki setiap bank. 


Ketika nasabah A yang memiliki rekening di bank A mengirimkan tabungan di rekeningnya kepada nasabah B yang memiliki rekening di bank B di wilayah yang sama, tabungan tersebut tidak dapat dikirim secara langsung oleh bank A kepada bank B namun harus melalui BI yang juga terdapat di wilayah yang sama. Karena itu, bank A dan bank B harus memiliki rekening koran yang cukup di BI. Ketika bank A mengirimkan tabungan milik nasabah A, bank A harus mengeluarkan nota kredit keluar kepada BI dengan jumlah yang sama. Kemudian, BI mengurangkan saldo R/K BI milik bank A dengan mendebet akun R/K bank A serta menambah saldo R/K bank B dengan mengkredit akun R/K bank B sejumlah tabungan tersebut. Selanjutnya, BI akan mengeluarkan nota kredit masuk kepada bank B.

Begitu juga ketika nasabah A yang memiliki rekening di bank A mengeluarkan cek giro kepada nasabah B yang memiliki rekening di bank B di wilayah yang sama, cek giro tersebut tidak dapat diproses secara langsung oleh bank B namun harus melalui BI yang juga terdapat di wilayah yang sama. Ketika bank B menerima cek giro milik bank A, bank B mengeluarkan nota debet keluar kepada BI sejumlah cek giro yang diterima. Kemudian, BI menambah saldo R/K BI milik bank B dengan mengkredit akun R/K bank B serta mengurangi saldo R/K bank A dengan mendebet akun R/K bank A sejumlah cek giro tersebut. Selanjutnya, BI akan mengeluarkan nota debet masuk kepada bank A.

Ketika saldo nasabah A tidak mencukupi jumlah cek giro yang dikeluarkan oleh nasabah A di bank A, maka terjadilah tolakan kliring


Ketika bank kalah kliring dan saldo R/K bank di BI kurang dari syarat persentase minimal yaitu sebesar 8% dari jumlah deposit bank, maka bank harus meminjam dana dari bank lain. Namun, periode setoran R/K BI adalah selama 10 hari kerja. Sehingga ketika bank kalah kliring di luar periode setoran, maka bank harus meminjam R/K BI milik bank lain di BI. Peminjaman ini disebut dengan call money. Call money berbeda dengan peminjaman dana biasa yang bunganya merupakan per annum atau per tahun, bunga call money adalah over night atau per malam.


Ketika terjadi transaksi antar bank berbeda yang terdapat di wilayah yang berbeda, maka ada 2 cara/proses berbeda yang dapat ditempuh oleh bank pengirim, yaitu:
1. Bank pengirim dapat mengirimkan terlebih dahulu jumlah rekening yang diinginkan kepada cabang bank pengirim di wilayah yang dituju. Proses ini disebut dengan transfer antar bank. Transfer ini dicatat dengan mengkredit akun RAK (Rekening Antar Kantor) yang merupakan rekening perantara transfer. Kemudian cabang bank pengirim akan mengeluarkan nota kredit keluar kepada BI di wilayah tersebut. Kemudian BI mengeluarkan nota kredit masuk kepada bank penerima dan barulah bank penerima dapat menerima serta memproses rekening tersebut.

2. Bank pengirim dapat mengeluarkan nota kredit keluar terlebih dahulu kepada BI di wilayah yang sama. Dan kemudian BI mengeluarkan nota kredit masuk kepada cabang bank penerima di wilayah yang sama. Lalu cabang bank penerima baru dapat mentransfer rekening tersebut kepada cabang bank pengirim yang dituju di wilayah yang berbeda.

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger