Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia untuk
mengatur serta menjaga kelancaran sistem
pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Melalui situs http://www.bi.go.id/web/id/ , kita dapat melihat informasi
terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Di situs ini tersedia peraturan mengenai
perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Laporan keuangan bank yang ada di Indonesia juga bisa diakses, baik itu
bank pemerintah, swasta maupun asing.
Status Bank Indonesia
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang, Bank Indonesia adalah Bank
Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan
untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik
berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat
seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Selain itu, Bank
Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan atas
nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan Bank Indonesia
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang
dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama
tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, Bank Indonesia
mengemban tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu:
a. menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter,
b. mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan
c. mengatur dan
mengawasi Bank.
Pelaksanaan ketiga bidang tugas tersebut mempunyai
keterkaitan dan karenanya dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya
tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.
Referensi:
No comments:
Post a Comment