Berikut ini adalah beberapa pertimbangan yang harus
diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan:
- Jenis usaha
yang akan dijalankan (jasa, industri, perdagangan, dan lain-lain).
- Jumlah modal
usaha dan kemungkinan untuk menambah modal.
- Rencana
pembagian laba/keuntungan.
- Penentuan
tanggung jawab perusahaan.
- Resiko yang
akan dihadapi.
- Prinsip
pengawasan yang akan dijalankan.
- Jangka waktu
berdirinya perusahaan.
Dari berbagai macam bentuk perusahaan yang ada di dunia,
berikut adalah bentuk-bentuk perusahan yang umum terdapat di Indonesia:
a. Perusahaan
Perseorangan.
Perusahan perseorangan adalah suatu usaha yang dimiliki,
dikelola, dan dipimpin oleh perseorangan yang bertangung jawab penuh terhadap
semua resiko dan aktivitas perusahaan. Modal perusahaan perseorangan berasal
dari perseorangan atau pemilik perusahaan itu sendiri. Pemisahan modal
perusahaan dari kekayaan pribadi dalam bentuk perusahaan ini tidak berpengaruh
banyak atau tidak ada artinya. Karena segala sesuatu kekayaan pemilik
perusahaan menjadi tanggungan dan jaminan perusahaan. Sehingga perusahaan memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas.
Kelebihan Perusahan Perseorangan
· Relatif
mudah dalam mengorganisir, kerena perusahaan kecil dan aktivitasnya terbatas.
· Pemilik
perusahaan memiliki kebebasan dalam bertindak.
· Keuntungan
sepenuhnya dinikmati oleh pemilik perusahaan.
· Rahasia
perusahaan terjamin.
· Dorongan
pemilik perusahaan dalam merealisasikan tujuan perusahaan sangat kuat.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan.
· Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai kekayaan pribadi.
· Besarnya
perusahaan terbatas, karena terbentur keterbatasan modal.
· Kontinuitas
perusahan tidak terjamin, karena mengandalkan kemampuan pemilik perusahaan.
· Keterbatasan
kemampuan pemilik perusahaan dalam mengendalikan perusahaan.
b. Firma.
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memakai nama bersama. Dalam persekutuan firma, pemisahan kekayaan pribadi
dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya. Itu disebabkan karena jika
kekayaan perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran hutang-hutang perusahaan,
maka kekayaan para sekutu perusahaan menjadi jaminan. Dengan kata lain, semua
sekutu perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keuangan perusahaan.
Laba atau keuntungan dalam persekutuan firma dibagi kepada
para sekutu perusahaan sesuai isi akta pendirian perusahaan. Umumnya laba yang
dibagikan ditentukan atas dasar banyaknya modal yang diinvestasikan oleh
masing-masing sekutu atau berdasarkan atas dasar keseimbangan pemasukan
perusahaan. Dengan kata lain, sekutu yang tidak memasukan modal namun memasukan
tenaga mendapatkan keuntungan yang sama dengan sekutu yang memasukan modal
terkecil.
Kelebihan Persekutuan firma.
· Kebutuhan
akan modal lebih mudah terpenuhi, dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
· Perhatian
sekutu terhadap jalannya perusahaan sangat tinggi. Setiap sekutu bertanggung
jawab bukan hanya pada tindakannya, tetapi juga terhadap tindakan sekutu-sekutu
lainnya.
Kekurangan Persekutuan Firma.
· Tanggung
jawab yang tidak terbatas dari setiap sekutu.
· Pimpinan
dipegang oleh lebih dari satu orang, kecuali jika terdapat batasan tugas.
· Persekutuan
firma akan berakhir bila, meninggalnya seorang sekutu atau jatuh palitnya
seorang sekutu, dibubarkan hakim karena
alasan-alasan yang sah, masa persekutuan telah habis, salah seorang sekutu
menarik atau mengundurkan diri.
c. Persekutuan
Komanditer.
Persekutuan komanditer adalah persekutuan dimana satu atau
beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin.
Pembagian laba antar sekutu disesuaikan dalam akta pendirian
persekutuan komanditer. Di dalam perjanjian persekutuan komanditer terdapat dua
jenis sekutu, yaitu :
o Sekutu
komplamenter, yaitu sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
o Sekutu komanditer,
yaitu sekutu yang mempercayakan modalnya kepada sekutu komplamenter.
Persekutuan komanditer memiliki tiga jenis persekutuan
yaitu:
o Persekutuan
komanditer murni, jika hanya terdapat satu sekutu komplamenter.
o Persekutuan
komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplamenter dalam
persekutuan.
o Persekutuan
komanditer bersaham, dimana baik sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu atau lebih
saham perusahaan.
Kelebihan Persekutuan Komanditer.
· Kebutuhan
akan modal mudah terpenuhi.
· Pendiriannya
mudah.
· Kemampuan
pimpinan persekutuan komanditer relatif lebih baik.
Kekurangan Persekutuan Komanditer.
· Kelangsungan
hidup persekutuan komanditer tidak menentu.
· Tanggung
jawab Persekutuan Komanditer terbatas, dan lain-lain.
d. Perseroan
Terbatas.
Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa
saham. Dimana setiap sekutu/persero turut mengambil bagian satu atau lebih
saham.
Dalam perseroan terbatas setiap sekutu/pemegang
saham/persero hanya bertanggung jawab terbatas. Yaitu untuk menyetor penuh
jumlah yang disebutkan dalam setiap saham. Dengan demikian yang dimaksud
terbatas dalam istilah perseroan terbatas adalah terbatasnya pertanggung
jawaban.
Kelebihan Perseroan Terbatas.
· Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang hutang perusahaan.
Para pemegang saham hanya menanggung kerugian sebesar jumlah saham yang
ditanamkan dalam PT (Perseroan
Terbatas).
· Adanya
pemisahan antara pemilik PT dengan pengurus PT. Pemilik PT adalah para pemegang
saham, sedangkan pengurus PT adalah yang melaksanakan kegiatan operasional PT.
· Mudah dalam
mendapatkan tambahan modal usaha dengan mengeluarkan saham baru.
· Kelangsungan
hidup PT lebih terjamin.
· Terdapat
efisiensi dalam kepemimpinan dan pengelolaan sumber dana.
Kekurangan Perseroan Terbatas.
· PT sebagai
subyek pajak tersendiri.
· Pendirian PT
sangat rumit.
· Biaya
pendirian PT relatif lebih besar.
· Rahasia
perusahaan tidak terjamin.
e. BUMN
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
o Badan Usaha
Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
o Perusahaan
Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
o Perusahaan
Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero
yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
o Perusahaan
Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perseroan Terbatas Negara (persero) adalah merupakan salah
satu perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama PN (Perusahaan Negara).
Persero terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal
yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Menurut Inpres RI No. 17/1967, ciri-ciri pokok Persero
adalah:
o Kegiatan usaha
yang bertujuan mencari keuntungan.
o Status hukumnya
sebagai hukum perdata yang berbentuk PT.
o Hubungan-hubungan
usaha diatur menurut hukum perdata.
o Modal seluruhnya
atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Karenanya dimungkinkan adanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara.
o Tidak memiliki
fasilitas negara.
o Pimpinan dipegang
oleh direksi.
o Status karyawan
sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
o Peran pemerintah
adalah sebagi pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang
dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.
Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan Negara Umum (Perum) adalah kegiatan usaha dari
Perum ditujukan untuk melayani kepentingan umum (public utilities).
Seluruh modal Perum dimiliki oleh pemerintah, tetapi tidak
menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang
yang sama. Direksi yang memimpin Perum bertnggung jawab atas segala hubungan
hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
f. Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berkarakteristik sosial, berangotakan orang-orang atau badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama dan berdasar
azas kekeluargaan.
Koperasi didirikan dan dibentuk melaui suatu rapat anggota,
dimana dipilih pengurus dari anggota koperasi serta dibuat akta pendirian, yang
memuat hal-hal berikut:
o Nama dan nama
kecil, tempat tinggal, dan pekerjaan orang-orang yang diberi kuasa
menandatangani akta pendirian oleh rapat pembentukan.
o Anggaran koperasi
yang telah diputuskan oleh rapat pembentukannya.
Berisi nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah kerjanya,
asas dan tujuan, lapangan usaha, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, hak
dankewajiban rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa, tahun buku koperasi,
pemodalan, tanggungan, dana-dana seta ketentuan sisa kekayaan bila koperasi
dibubarkan.
Sumber keuangan koperasi yaitu berasal dari:
· Simpanan
anggota koperasi: simpanan pokok, wajib, dan sukarela.
· Pinjaman.
· Hasil usaha.
· Penambahan
modal.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan aset
dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek
pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga
sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga
keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang
melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah
bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan
transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara
tunai.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi)
dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat
secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi
lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga
keuangan non-depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut
depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung
dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits), misalnya giro, tabungan atau
deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus
memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi.
Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut
lembaga keuangan Non bank.
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual
(contractual institutions), yaitu menarik dana dari masyarakat dengan
menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian
misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual
dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya
perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu
perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang
menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen
dan kartu kredit.
3. Kerjasama, penggabungan, dan ekspansi
Bentuk-bentuk penggabungan perusahaan
Penggabungan perusahaan merupakan kerjasama antar perusahaan.
Penggabungan perusahaan terjadi karena hal-hal berikut:
a. Perusahaan berskala kecil umunya mempunyai pasar terbatas
dan tidak mempunyai kemampuan menguasai pasar yang luas.
b. Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil relatif
sedikit sehingga harga belinya menjadi mahal. Akibatnya, harga jual produknya
menjadi mahal.
c. Suplai bahan baku untuk perusahaan kecil tidak terus
menerus, sedangkan jumlah yang diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.
d. Keinginan untuk bersaing dengan barang-barang impor yang
seringkali mempunyai harga jual relatif murah.
e. Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien,
efektif, serta dapat menciptakan barang-barang baru, sehingga biaya penelitian
yang sangat mahal dapat ditanggung bersama.
f. Keinginan untuk menguasai mata rantai (mulai dari bahan
baku, produksi, sampai pemasaran) dari satu atau beberapa jenis produk,
sehingga dapat menguasai produk tersebut.
g. Mengurangi pengaruh konjungtur.
Bentuk-Bentuk Penggabungan terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Penggunaan Vertikal - Integral
Penggabungan ini sering pula disebut integrasi ke hulu dan
ke hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam
kegiatannya memiliki tahap produksi berbeda (biasanya menurut urutan produksi
atau sebaliknya)
Misalnya: Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan
produsen pengolah bahan baku, disebut integritas ke hulu/penggabungan vertikal
dan kebalikannya integritas ke hilir/penggabungan integral.
Secara sistematis bentuk penggabungan ini ditunjukan pada figur
dibawah.
Penggabungan Vertikal - Integral
Adapun tujuan dari penggabungan ini adalah:
- Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan
kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
- Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan,
kualitas, dan harga.
b. Penggabungan Horisontal - Paralelisasi
Penggabungan Horisontal - Paralelisasi adalah bentuk
penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat
yang sama.
Misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan
persaingan. Secara skematis bentuk penggabungan ini digambarkan pada figur dibawah.
Penggabungan Horisontal - Paralelisasi untuk perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama
Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara
perusahaan barang/jasa yang menggunakan barang sejenis yang secara skematis
dapatdilihat pada figur dibawah.
Penggabungan Horisontal - Paralelisasi untuk perusahaan yang bekerja pada jalur /tingkat yang sama dan bahan yang sejenis
Tujuan penggabungan macam ini:
- Mengurangi kelebihan kapasitas
- Menekan biaya pendistribusian
- Memperluas pasar
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang
mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas
lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat
dibedakan menjadi:
o Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri
pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya: khusus
menghasilkan pakaian wanita saja atau bergerak di bidang jasa transportasi
darat saja.
o Diferensiasi, yaitu pengkhususan pada fase produksi
tertentu, misalnya: seorang petani mempunyai beberapa hektar sawah. Semula
yang bersangkutan menanam, menggiling sendiri, serta menjual hasil gilingannya
berupa beras. Tahapan-tahapan tersebut kemudian dipisahkan dan berdiri
sendiri-sendiri menjadi: perusahaan penanaman, perusahaan penggiling padi, dan perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian Perusahaan
o Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan /kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-saham nya kepada Trust tee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya. Dengan adanya Undang-Undang Anti Trust di
Amerika, orang mulai mencari bentuk lain dengan mendirikan perusahaan baru yang
modalnya berasal dari paket saham yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan
lama. Perusahaan baru tersebut akan menjadi Holding Company (induk perusahaan
bagi perusahaan-perusahaan yang disatukan).
o Holding Company
Holding company sering disebut juga perusahaan induk, yaitu
perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding
(Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara
vertical maupun horisontal.
o Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi persaingan.
Kartel dibagi menjadi beberapa bentuk:
- Kartel Kondisi/Syarat
Perjanjian pada kartel jenis ini menekankan pada
syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para
anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
- Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pembatasan harga jual
untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel ini tidak diperkenankan
menjual produk dibawah harga yang telah ditetapkan.
- Kartel Produksi
Perjanjian pada kartel ini menekankan pembatasan produksi.
Penggabungan/penyatuan usaha dalam bentuk consolidation
o Merger
Dengan melakukan merger, suatu PT mengambil alih satu atau
beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya
menjadi modal PT yang diambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan
menjadi pemegang saham PT yang diambil alih.
Penggabungan/penyatuan usaha dalam bentuk merger
o Akuisi
Akuisi adalah pengambilalihan sebagai saham perusahaan oleh
perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang
perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi
sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Secara skematis dapat kita lihat
dibawah ini.
Penggabungan/penyatuan usaha dalam bentuk akuisi
o Aliansi Strategi
Aliansi Strategi adalah kerjasama antara dua atau lebih
perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan
aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk
membangun konstruksi.